MenPAN-RB Dukung Aceng Fikri Dicopot

MenPAN-RB Dukung Aceng Fikri Dicopot
MenPAN-RB Dukung Aceng Fikri Dicopot
Dalam kasus Bupati Garut, mantan Plt Gubernur Aceh ini sependapat kalau dia pantas mendapat sanksi dicopot dari jabatannya, karena telah melakukan perbuatan yang dinilai melanggar etika, yang berarti juga melanggar sumpah jabatan. Apalagi, lanjutnya, DPRD Kabupaten Garut  secara bulat sepakat untuk melakukan impeachment, atau menyampaikan mosi tidak percaya.

Dijelaskan, meskipun seorang bupati, walikota atau gubernur itu dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada, bukan berarti dia tidak bisa diberhentikan. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tidak bisa memberhentikan dia. Pasalnya, kewenangan yang dimiliki bupati merupakan pendelegasian yang diberikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.

“Jadi Presiden dapat mengambil kembali wewenang yang didelegasikan itu, kalau pejabat itu melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Dalam hal ini, Bupati Aceng Fikri dinilai telah melakukan pelanggaran etika, pelanggaran terhadap kepatutan sebagai seorang bupati yang merupakan pejabat publik. (esy/jpnn)

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mewanti-wanti para pejabat untuk tidak main-main


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News