MenPAN-RB Dukung Aceng Fikri Dicopot
Rabu, 13 Februari 2013 – 14:17 WIB

MenPAN-RB Dukung Aceng Fikri Dicopot
Dalam kasus Bupati Garut, mantan Plt Gubernur Aceh ini sependapat kalau dia pantas mendapat sanksi dicopot dari jabatannya, karena telah melakukan perbuatan yang dinilai melanggar etika, yang berarti juga melanggar sumpah jabatan. Apalagi, lanjutnya, DPRD Kabupaten Garut secara bulat sepakat untuk melakukan impeachment, atau menyampaikan mosi tidak percaya.
Dijelaskan, meskipun seorang bupati, walikota atau gubernur itu dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada, bukan berarti dia tidak bisa diberhentikan. Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tidak bisa memberhentikan dia. Pasalnya, kewenangan yang dimiliki bupati merupakan pendelegasian yang diberikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
“Jadi Presiden dapat mengambil kembali wewenang yang didelegasikan itu, kalau pejabat itu melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Dalam hal ini, Bupati Aceng Fikri dinilai telah melakukan pelanggaran etika, pelanggaran terhadap kepatutan sebagai seorang bupati yang merupakan pejabat publik. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mewanti-wanti para pejabat untuk tidak main-main
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus