MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019

Kemudian terkait pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun 2019 pada 28 September 2020, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan, antara lain: tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain.
Menteri PANRB mengatakan besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.
Selanjutnya, pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK Daerah dibebankan pada APBD.
Sebagai tindak lanjut Perpres 98 Tahun 2020 tersebut, Menteri PANRB telah mengundangkan beberapa Peraturan, di antaranya:
1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo akan melakukan rapat evaluasi pengadaan CPNS dan PPPK 2019 bersama Komisi II DPR.
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025