MenPAN-RB Evaluasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019
Kemudian terkait pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun 2019 pada 28 September 2020, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan, antara lain: tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain.
Menteri PANRB mengatakan besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.
Selanjutnya, pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK Daerah dibebankan pada APBD.
Sebagai tindak lanjut Perpres 98 Tahun 2020 tersebut, Menteri PANRB telah mengundangkan beberapa Peraturan, di antaranya:
1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo akan melakukan rapat evaluasi pengadaan CPNS dan PPPK 2019 bersama Komisi II DPR.
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega