MenPAN-RB Ingatkan ASN yang Pasangannya Maju Pilkada
“Termasuk kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, seperti pertemuan, imbauan, ajakan, pemberian barang tertentu, dan penggunaan barang milik negara untuk mendukung pasangannya dalam kontestasi Pilkada 2024,” ujarnya.
Kendati demikian, ASN tetap diperkenankan mendampingi suami/istri saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPUD maupun pengenalan ke masyarakat.
ASN pun diperkenankan berfoto bersama pasangannya yang maju dalam Pilkada, tetapi tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.
"ASN diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut," ucapnya.
Dia mengingatkan ASN untuk mencermati aturan-aturan tersebut pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai ASN yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, yang sudah diterbitkan pada 2023 lalu.
Penyelenggaraan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas netralitas.
Artinya, ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak terpengaruh dan/atau berpihak terhadap segala kepentingan terutama kepentingan politik.
"ASN yang melanggar asas netralitas akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MenPAN-RB ingatkan para aparatur sipil negara (ASN) yang pasangannya maju sebagai kandidat kepala daerah pada Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- MenPAN-RB Ungkap Instruksi Jokowi soal Jadwal ASN Pindah ke IKN, Siap-Siap Saja
- Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Kawasan Danau Toba Harus Mampu Kembangkan Pariwisata dan Pertanian
- Perempuan Dinilai Berpeluang Besar Menang di Pilkada 2024
- Kotak Suara Untuk Pilkada Sukabumi Berlebih 14 Buah
- Laporan Dana Awal Kampanye Pasangan Tunggal ini Tak Sampai Rp 100 Ribu
- Bawaslu Sudah 3 Kali Mengimbau, tetapi Tak Digubris