MenPAN-RB Izinkan Bus Kantor Dipakai Mudik Gratis

MenPAN-RB Izinkan Bus Kantor Dipakai Mudik Gratis
Asman Abnur. Foto: Kemenpan-RB

jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik diserahkan kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah.

Dengan catatan,‎ pemberian izin harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penggunaan mobil dinas untuk mudik tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada. Namun, pelaksanaannya kami serahkan kepada masing-masing PPK karena yang paling tahu kondisi di lapangan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di sela-sela perayaan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6).

Khusus bus kantor, Asman memberikan kebebasan kepada instansi menggunakannya ‎untuk mengangkut masyarakat dalam program mudik gratis. Seperti yang dilakukan Kemenhub, Kementerian Kominfo, Pertamina, dan lain-lain.

"Intinya, bus kantor baik instansi pemerintah pusat, daerah, BUMN/BUMD bisa digunakan untuk mudik. Namun, harus diingat penggunaannya gratis. Jangan sekali-kali menarik biaya kepada peserta mudik," tuturnya.

Penggunaan bus kantor untuk mudik gratis, tambah Asman, mengurangi pemudik sepeda motor.

Sebab, risiko mudik dengan sepeda motor lebih besar ketimbang menggunakan bus atau kereta.‎ (esy/jpnn)


Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik diserahkan kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News