MenPAN-RB Keluarkan Aturan Khusus untuk PNS dan PPPK Selama Ramadan
Senin, 12 April 2021 – 22:09 WIB
Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Dalam penerapan jam kerja selama ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing," kata dia
Selain itu, kata Tjahjo Kumolo, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPAN-RB. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Terkait Ramadan, MenPAN-RB telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1442 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia