MenPAN-RB Keluarkan Aturan Khusus untuk PNS dan PPPK Selama Ramadan
Senin, 12 April 2021 – 22:09 WIB

Tjahjo Kumolo, Menpan RB di Kabinet Indonesia Maju. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Dalam penerapan jam kerja selama ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing," kata dia
Selain itu, kata Tjahjo Kumolo, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPAN-RB. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Terkait Ramadan, MenPAN-RB telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1442 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat