MenPAN-RB Keluarkan Aturan Khusus untuk PNS dan PPPK Selama Ramadan

MenPAN-RB Keluarkan Aturan Khusus untuk PNS dan PPPK Selama Ramadan
Tjahjo Kumolo, Menpan RB di Kabinet Indonesia Maju. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Dalam penerapan jam kerja selama ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing," kata dia

Selain itu, kata Tjahjo Kumolo, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada MenPAN-RB. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Terkait Ramadan, MenPAN-RB telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1442 Hijriah.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News