MenPAN-RB Keluarkan Instruksi, PNS & PPK Harus Baca Nih

MenPAN-RB Keluarkan Instruksi, PNS & PPK Harus Baca Nih
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Seluruh PPK baik pusat maupun daerah diminta untuk memastikan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan masing-masing telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua. 

Menurut Tjahjo, ASN perlu mendapatkan perlindungan dari paparan/infeksi Covid-19 dalam menjalankan tugas kedinasannya.

"Ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan optimalisasi pelaksanaan pelayanan publik," ujar Tjahjo, Senin (27/12). 

Selain itu, PPK juga diminta untuk menyosialisasikan dan melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Imbauan ini tertuang dalam surat MenPAN-RB yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK), Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural (LNS).

Kemudian gubernur, bupati, wali kota, Jaksa Agung RI, kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Panglima TNI, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Sekretaris Kabinet.

Dalam pelaksanaan upaya percepatan vaksinasi tersebut, PPK diminta berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau sentra pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan TNI, Polri, BIN, ataupun instansi pemerintah lainnya.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi kepada instansi pusat dan daerah yang menyasar PNS dan PPK.


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News