MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru Lagi, Seluruh ASN Wajib Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Instansi pemerintah didorong untuk menerapkan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satunya dengan mengimplementasikan penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kebijakan mengenai hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah.
“SE ini dimaksudkan sebagai kebijakan pendukung PermenPAN-RB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN,” kata Menteri Tjahjo dalam SE tersebut.
SE yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah ini berlaku sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan berbagai tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN.
Selain itu, untuk mengukur implementasi Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah yang berpredikat indeks sistem merit sangat baik pada 2020, melalui penilaian atas status kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN.
Dalam SE tersebut, juga diatur ketentuan mengenai penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah.
Pertama, PPK tiap instansi diminta untuk mengimplementasikan tahapan dan langkah penerapan Manajemen Talenta ASN.
MenPAN-RB mengeluarkan SE tentang manajemen talenta ASN mengakselerasi penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah.
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Perjalanan Gemilang 62 Tahun TASPEN: Ini Sederet Inovasi dan Transformasi Layanan
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan