MenPAN-RB Keluarkan SE Terbaru untuk PNS dan PPPK, Begini Isi dan Sanksinya

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dalam SE itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo secara tegas melarang ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mudik Lebaran, mulai 6 Mei-17 Mei.
"ASN PNS maupun PPPK tidak bisa mengajukan cuti mulai 6 Mei sampai 17 Mei," kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya.
Lebih lanjut, selain cuti bersama sebagaimana yang dimaksud dalam Keppres mengenai cuti bersama bagi ASN, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pusat dan daerah tidak boleh memberikan izin cuti.
Meski ada larangan mudik dan pembatasan cuti, pemerintah masih memberikan kelonggaran.
Misalnya, PNS dan PPPK bisa keluar daerah bila ada tugas dinas.
Namun, yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di lingkungan instansinya.
Kemudian, soal cuti, PPK bisa memberikan tambahan cuti melahirkan, sakit, alasan penting bagi PNS maupun PPPK.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan SE terbaru terkait larangan mudik Lebaran dan cuti bagi PNS dan PPPK selama masa pandemi Covid-19. Simak selengkapnya.
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Tes PPPK Tahap 2 Tanjungpinang Mulai 24 April, Diikuti 407 Pelamar
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan