MenPAN-RB Mengusulkan ASN Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal dipecat.
MenPAN-RB menegaskan PNS itu harus mendapatkan hukuman setimpal, apabila terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin Covid-19 ilegal.
"Mereka saya usulkan dipecat," tegas Tjahjo dikutip dari keterangan resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu (22/5).
Dia menjelaskan usul pemecatan itu didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan itu, kata dia, PNS yang terbukti melakukan tindak pidana bisa diberhentikan secara tidak hormat.
Selama proses hukum berlangsung, lanjut Tjahjo, PNS tersebut dapat dinonaktifkan sementara.
"Kami harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Tjahjo mengimbau para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang terbukti bersalah dalam penjualan vaksin ilegal harus mendapat hukuman setimpal. Tjahjo Kumolo mengusulkan ASN itu dipecat.
- Oknum Komdigi Terlibat Judol, Ormas Islam Ini Singgung Akhlak dalam Perekrutan ASN
- Menteri Pendidikan Janji Gaji Guru Bakal Naik, Termasuk yang Berstatus Non-ASN
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS