MenPAN-RB Mengusulkan ASN Terlibat Penjualan Vaksin Ilegal Dipecat

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal dipecat.
MenPAN-RB menegaskan PNS itu harus mendapatkan hukuman setimpal, apabila terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin Covid-19 ilegal.
"Mereka saya usulkan dipecat," tegas Tjahjo dikutip dari keterangan resmi Kementerian PAN-RB, Sabtu (22/5).
Dia menjelaskan usul pemecatan itu didasari oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam aturan itu, kata dia, PNS yang terbukti melakukan tindak pidana bisa diberhentikan secara tidak hormat.
Selama proses hukum berlangsung, lanjut Tjahjo, PNS tersebut dapat dinonaktifkan sementara.
"Kami harus tegas penegakan aturan ASN agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan," ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Tjahjo mengimbau para ASN bertindak dan berperilaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN yang terbukti bersalah dalam penjualan vaksin ilegal harus mendapat hukuman setimpal. Tjahjo Kumolo mengusulkan ASN itu dipecat.
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu