MenPAN-RB Menyampaikan Peringatan Keras untuk PNS dan PPPK

MenPAN-RB Menyampaikan Peringatan Keras untuk PNS dan PPPK
Menpan-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan peringatan keras untuk PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tindak tegas bila ada PNS dan PPPK yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, masyarakat yang mengetahui ada PNS dan PPPK yang mudik, agar melaporkan ke KemenPAN-RB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). 

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” ucapnya.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri. Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. 

"Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database KemenPAN-RB. (esy/jpnn)

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan peringatan tegas dan keras ditujukan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News