MenPAN-RB Menyayangkan ASN Hanya Memikir-mikir Tunjangan Kinerja

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyayangkan perilaku ASN yang memikir-mikir tunjangan kinerja (tukin). Reformasi birokrasi hanya dikaitkan pada kenaikan tukin.
"Harus diingat reformasi birokrasi bukan semata tunjangan kinerja. Reformasi birokrasi adalah melakukan perubahan dan meningkatkan dampak nyata kepada masyarakat dari balik meja para birokrat," terang MenPAN-RB Azwar Anas, Sabtu (15/10).
Eks Bupati Banyuwangi dua periode itu meminta ASN harus memastikan bahwa pelayanan tidak hanya sending, tetapi making delivered (dirasakan langsung nyata) sebagaimana amanat Presiden Jokowi.
Menteri Anas mengungkapkan presiden tidak ingin reformasi birokrasi hanya sebatas tumpukan dokumen, tetapi harus berdampak serta lincah dan inovatif.
Perlu diingat, ASN kini memiliki core values BerAKHLAK, yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core values itu diharapkan tidak sekadar jadi slogan.
"Bagaimana mewujudkan BerAKHLAK tadi menjadi budaya berkinerja yang berdampak," tegas Menteri Anas.
Birokrasi yang berdampak adalah satu poin penting dari reformasi birokrasi tematik yang sering digaungkan Menteri Anas.
Selain hal tersebut, reformasi birokrasi tematik mencakup birokrasi untuk pengentasan kemiskinan, reformasi tata kelola pemerintahan, birokrasi yang melayani, serta birokrasi kolaboratif.
MenPAN-RB Azwar Anas mengingatkan ASN bahwa reformasi birokrasi bukan hanya urusan tunjangan kinerja
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu