MenPAN-RB Menyerahkan DIM Revisi UU ASN, Mungkin Para Honorer Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal ini menyusul dengan diserahkannya daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh MenPAN-RB kepada pimpinan Komisi II DPR RI pada Kamis (8/4).
Dalam rapat kerja tersebut juga disepakati pembentukan Panja RUU revisi UU ASN.
"Pada dasarnya kami bersedia membahas revisi UU ASN ini karena merupakan usul inisiatif DPR dan telah masuk program legislasi nasional," kata Menteri Tjahjo.
Dia mengungkapkan, dari lima hal pokok usulan inisiatif DPR, sesuai rapat sebelumnya, pemerintah menilai hanya soal keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang harus dibahas bersama.
Sedangkan empat hal lainnya merupakan ranah pemerntah sehingga tidak perlu dimasukkan dalam revisi UU ASN.
Berikut ini pokok-pokok usulan DPR terkait revisi UU ASN dan respons pemerintah:
1. Penghapusan KASN
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyerahkan DIM Revisi UU ASN kepada Komisi II DPR RI, para honorer wajib tahu.
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Sudah Diumumkan, Sebegini Jumlah Pelamar Lulus
- Heboh Guru PPPK Dimutasi Jauh, SK & SPMT Berbeda, Aneh!
- 5 Kebijakan Ini Bisa Menyelamatkan Guru Honorer dari PHK, Semua Diangkat PPPK
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Kepala BKN: Honorer dalam Database Tak Boleh Diberhentikan
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Pemda Mulai PHK Honorer, Ada Sistem Baru yang Segera Diterapkan BKN