MenPAN-RB Minta BNN Tes Narkoba Seluruh PNS
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pihaknya akan mewajibkan seluruh aparatur sipil Negara (ASN) melakukan pemeriksaan narkoba.
“Kami akan membuat MoU agar BNN turun langsung mengecek seluruh ASN di semua tingkatan,” ujar Yuddy saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (4/11).
Dalam kunjungan yang diterima Kepala BNN Anang Iskandar itu, Yuddy menambahkan, nota kesepahaman itu akan diikuti dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar BNN memeriksa kesehatan terkait penggunaan narkoba dan psikotropika semua ASN.
“ASN yang memakai narkoba akan ditindak tegas,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, KemenPAN-RB akan bekerja sama dengan BNN dan tim operasional teknisnya untuk mengetes pegawai KemenPAN-RB. “Tes urin, tes sel rambut, darah atau semua yang dibutuhkan,” tegas Yuddy.
Selain itu, Yuddy mewajibkan seluruh instansi yang melakukan seleksi CPNS untuk melakukan tes bebas narkoba bagi peserta seleksi.
Jika ada ASN yang mengonsumsi narkoba dan jenis lainnya akan dikenakan tindakan administratif. Namun Yuddy meminta agar BNN melakukan rehabilitasi dan pembinaan jika ada aparatur yang terbukti menggunakan narkoba.
"Tidak semua orang yang terlibat kasus narkoba harus dikenakan hukum pidana, tetapi ada upaya pembinaan," ucapnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, pihaknya akan mewajibkan seluruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan