MenPAN-RB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tidak Menggantung Nasib Honorer
Sabtu, 04 Juni 2022 – 18:43 WIB

Dokumentasi - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Tjahjo menyatakan amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.
Sebab,. ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Dengan menjadi tenaga alih daya di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yang mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta instansi pusat dan daerah tidak menggantung nasib honorer sehingga mendapatkan kejelasan statusnya
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kabar Gembira, Bulan Depan PPPK 2024 Menerima Gaji Perdana
- Calon PPPK Penasaran, BKN Sebut Jumlah Pertek NIP Terbit Selama Libur Lebaran
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan