MenPAN-RB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tidak Menggantung Nasib Honorer

MenPAN-RB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tidak Menggantung Nasib Honorer
Dokumentasi - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Tjahjo menyatakan amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN. 

Sebab,. ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Dengan menjadi tenaga alih daya di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yang mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP). 

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya. (esy/jpnn)

 

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta instansi pusat dan daerah tidak menggantung nasib honorer sehingga mendapatkan kejelasan statusnya


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News