MenPAN-RB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tidak Menggantung Nasib Honorer
Sabtu, 04 Juni 2022 – 18:43 WIB
Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Tjahjo menyatakan amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.
Sebab,. ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Dengan menjadi tenaga alih daya di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yang mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta instansi pusat dan daerah tidak menggantung nasib honorer sehingga mendapatkan kejelasan statusnya
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main