MenPAN-RB Minta Kinerja PNS & PPPK Diawasi Ketat
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta para pimpinan instansi untuk mengawasi kinerja PNS dan PPPK.
Meskipun di pandemi Covid-19, Menteri Tjahjo berharap sistem kerja PNS dan PPPK akan kembali normal.
Tjahjo berpesan agar PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tengah dinas di kantor (work from office) dan rumah (work from home) mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
“Pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja di rumah, harus adaptif dengan sistem kerja digital yang ada, cepat melayani masyarakat, cepat mengambil keputusan, cepat membangun komunikasi di antara seluruh jajaran di instansi," kata MenPAN-RN di Jakarta, Senin (10/1).
Mantan Menteri Dalam Negeri itu menyebut flexible working arrangement (FWA) tersebut juga menuntut manajemen kinerja yang baik dan integritas yang tinggi dalam tugas.
Menurutnya, pembagian kerja yang jelas dan akuntabel, timeline dan hasil kerja terukur, serta kedisiplinan seluruh jajaran KemenPAN-RB khususnya perlu menjadi atensi bersama.
“Para pimpinan harus memonitoring dan mengevaluasi periodik terhadap pelaksanaan dan hasil kerja ASN dengan sistem kerja yang sedang diterapkan,” ungkapnya.
Selain itu, Menteri Tjahjo juga berpesan agar beberapa hal yang sudah dicapai di tengah pandemi Covid-19 bisa ditingkatkan dan dievaluasi sehingga terus diperbaiki.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta para pimpinan instansi mengawasi ketat kinerja PNS dan PPPK selama pandemi Covid-19.
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu