MenPAN-RB Minta Maaf kepada PNS Sejumlah Instansi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, masih 40 persen instansi pusat dan daerah yang belum melakukan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan jabatan eselon.
Terutama pengalihan jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke fungsional.
Dia pun meminta agar seluruh kementerian, lembaga, dan Pemda segera mengajukan usulan penyederhanaan birokrasi, yang ditenggat hingga 30 Juni.
Namun, bukan berarti instansi pusat dan daerah tidak bisa mengajukan, karena proses reformasi birokrasi masih terus berjalan.
"Saya mengapresiasi para sesjen, sestama, dan sekda yang meski di tengah COVID-19 masih tetap bekerja maksimal dari masa transisi PSBB (pembatasan sosial berskala besar) ke new normal," kata Menteri Tjahjo dalam seminar daring di channel YouTube KemenPAN-RB, Senin (22/6).
Dia menyebutkan, hingga Juni ini instansi pusat dan daerah yang sudah menyelesaikan penyederhanaan birokrasi hampir 60 persen.
Diharapkan Desember mendatang seluruh instansi sudah selesai melakukan penyederhanaan birokrasi.
"Bagi instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, saya sudah berkoordinasi dengan menkeu agar tunjangan kinerja dan insentifnya ditunda pembahayarannya. Jadi mohon maaf bagi PNS yang berada di instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi belum bisa menerima tunjangan. Ini adalah konsekuensinya," paparnya.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan permintaan maaf kepada para PNS di sejumlah instansi pusat dan daerah.
- Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer