MenPAN-RB Minta Para Bupati Mengawal Pendataan Honorer
jpnn.com - MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Azwar Anas memberikan arahan kepada para bupati se-Indonesia.
MenPAN-RB Azwar Anas meminta para bupati agar melakukan pengawasan dalam pendataan tenaga honorer.
"Pak Menteri sudah memberikan arahan dan ini menjadi perhatian bagi kami semua di Apkasi," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Adnan Purichta Ichsan melalui keterangan yang diterima di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/9).
Adnan menyatakan pendataan untuk tenaga honorer berbeda-beda. Oleh karena itu, MenPAN-RB Azwar Anas meminta supaya permasalahan mengenai perbedaan data itu diselesaikan dengan melakukan pendataan ulang bagi para tenaga non-ASN tersebut.
"Menurut MenPAN-RB, saat ini terjadi perbedaan data honorer, setiap melakukan pendataan ada perbedaan yang cukup besar. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga honorer," kata bupati Gowa, Sulawesi Selatan, itu.
Selain itu, menPAN-RB meminta para bupati atau kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
Sebelumnya, Azwar Anas mengatakan secara aturan penanganan masalah tenaga honorer sudah mulai dijalankan sejak 2005, kemudian berlanjut pada 2012, 2018, 2019, dan 2021.
"Jadi, sebenarnya 'warning' untuk pengangkatan non-ASN ini sudah lama, tetapi ada fakta kalau non-ASN ini tidak ada, maka pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota," terangnya.
MenPAN-RB Azwar Anas meminta para bupati agar melakukan pengawasan dalam pendataan tenaga honorer atau pendataan non-ASN.
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral