MenPAN-RB Pastikan Honorer Tidak Dapat THR
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memastikan honorer tidak mendapatkan dana tunjangan hari raya (THR).
Hal itu dikarenakan di dalam PP 19/2018 tentang THR tidak ada peruntukkan bagi honorer.
"Enggak ada buat honorer. Kalau pensiun ada karena diatur dalam PP,"" ujarnya di sela-sela Leader’s Talk Seri Pertama : Apa Kabar Reformasi Birokrasi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/5).
Dia kembali menegaskan, dasar pemerintah menaikkan THR karena adanya peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tiga tahun terakhir. Selain itu ditandai dengan perbaikan laporan akuntabilitas instansi pemerintah (LAKIP).
"Luar biasa loh peningkatan kinerja ASN kita. Jadi wajar bila THR dinaikkan," ucapnya.
Dia memahami bila honorer kecewa tidak mendapatkan THR. Namun, aturan tidak bisa dilanggar.
Mengenai masuknya komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam THR, menurut Asman karena dalam PP menyebutkan take homepay. "Tukin kan masuk dalam take homepay makanya diperhitungkan juga. Jadi komponen THR itu gaji pokok plus take homepay," tandasnya. (esy/jpnn)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur memastikan honorer tidak mendapatkan dana tunjangan hari raya (THR).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK