MenPAN-RB: Pejabat Dilarang Terima Hadiah Lebaran
Jumat, 25 Juli 2014 – 16:29 WIB
Selain itu, dalam SE nomor 02 tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 17 Juli 2014 ini juga membahas mengenai penghematan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana sudah diatur dalam SE MenPANRB nomor 07 tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan Dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengingatkan agar seluruh pimpinan instansi pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun