MenPAN-RB: Pembentukan Kabinet Kerja Sudah Sesuai Kepres 121

MenPAN-RB: Pembentukan Kabinet Kerja Sudah Sesuai Kepres 121
Menpan-RB Yuddy Chrisnandi. FOTO: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Dalam menindaklanjuti pembentukan Kabinet Kerja 2014-2019, ada dua tahapan penataan kelembagaan yang harus ditempuh. Tahap pertama adalah penataan sementara atau transisi, kemudian tahap kedua yaitu penataan penuh. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (31/10).

"Pembentukan kabinet periode ini mengalami perubahan konfigurasi kementerian, yaitu 21 kementerian tetap, 11 kementerian mengalami pergeseran fungsi, dan dua kementerian baru," kata Yuddy.

Dijelaskannya, pembentukan kabinet kerja pada dasarnya sudah sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 121/P/2014, yang terdiri dari empat Kementerian Koordinator, 22 Kementerian Klaster I dan II, serta delapan Kementerian Klaster III.

“Masing-masing Menko dapat mengkoordinasikan kementerian yang ada di luar koordinasinya dalam hal melaksanakan tugas fungsi dan yang terkait isu masing-masing kemenko,” ujarnya.

Djelaskan politisi Hanura ini, penataan organisasi kementerian memiliki prinsip-prinsip dasar yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan (mandat) dan fokus kepada visi misi pemerintahan baru yakni nawa cita.

Selain itu organisasi baru harus memperhatikan perampingan dengan menggunakan hasil audit bagi K/L yang telah dilakukan belakangan ini, serta melakukan audit dan perampingan bagi K/L yang belum diaudit

“Dukungan business process yang jelas, sinergitas dan berkesinambungan, menghindari egosektoral, serta berorientasi pada outcome,” tandas Yuddy. (esy/jpnn)


JAKARTA - Dalam menindaklanjuti pembentukan Kabinet Kerja 2014-2019, ada dua tahapan penataan kelembagaan yang harus ditempuh. Tahap pertama adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News