MenPAN-RB: Pembubaran 13 Lembaga Tunggu Perpres dan Keppres
Minggu, 30 Agustus 2020 – 07:09 WIB

Tjahjo Kumolo, Menpan RB di Kabinet Indonesia Maju. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali melakukan pembubaran terhadap lembaga-lembaga yang dinilai tidak relevan dengan kondisi birokrasi saat ini. Ditargetkan, 10 sampai 13 lembaga akan dibubarkan bulan ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pembubaran ini tinggal menunggu penetapan peraturan presiden (Perpres) maupun keputusan presiden (Keppres).
"Insyaallah akhir bulan ini pembubaran lembaga tahap dua akan dilakukan. Ini masih menunggu Perpres dan Keppres,"kata Tjahjo, Sabtu (29/8).
Dia menyebutkan, pemerintah berencana membubarkan 96 lembaga yang dinilai tumpang tindih. Tahap pertama sudah dilakukan di mana 18 lembaga telah dibubarkan. Tahap kedua diharapkan akhir Agustus.
Pembubaran 10 sampai 13 lembaga, menurut MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, tinggal menunggu Perpres dan Keppres yang ditargetkan akhir Agustus ini
BERITA TERKAIT
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pernyataan MenPAN-RB, Ada Hal Penting soal Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS, Ini Penjelasan Lengkapnya
- Alasan MenPAN-RB & BKN Menunda Pengangkatan PPPK 2024 Tidak Masuk Akal, Copot Pejabatnya!
- MenPAN-RB Kukuh Pendirian, P1 Pemberkasan NIP PPPK Panik
- Honorer Kecewa Berat, Ajukan 6 Tuntutan kepada MenPAN-RB dan DPR