MenPAN RB: Pemda Harus Tanggung Gaji PPPK dari Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan menanggung gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua). Bagi daerah yang menolak, konsekuensinya adalah tidak diberikan formasi PPPK.
"Honorer K2 itu kan paling banyak di daerah. Jadi mereka harus mau menanggung gaji PPPK dari honorer K2. Jangan dibebankan ke pusat lagi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (22/1).
Dia menyebutkan, 24 Januari akan ada rapat koordinasi nasional dengan para kepala daerah. Dalam rakornas itu akan dibahas soal anggaran PPPK dari honorer K2. Bila sepakat, pendaftarannya dibuka awal Februari.
"Saya mau ke Batam bahas soal duit untuk pengangkatan PPPK dari honorer K2. Daerah harus mau, kalau enggak ya masalah honorer K2 tidak akan selesai dan mereka akan diproses oleh honorernya," terangnya.
Senada itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, pemerintah membebankan ke daerah karena honorer K2 tidak ada di instansi pusat. Komitmen pemda ini akan dituangkan dalam SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
SPTJM. Foto: Istimewa for JPNN.com
BACA JUGA: Pak Menteri Pastikan Honorer K2 Tenaga Teknis juga Diangkat jadi PPPK
Menpan RB Syafruddin menegaskan bahwa gaji PPPK dari honorer K2 harus ditanggung pemda.
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat