MenPAN-RB: Pemerintah Ikut Menanggung Dana Pensiun PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan dana pensiun dalam bentuk jaminan hari tua (JHT).
Menteri Tjahjo bahkan menyebut pemerintah juga ikut menanggung dana pensiun PPPK tersebut.
"Jadi, sebagai pemberi kerja, pemerintah dan PPPK (sebagai pekerja) akan sama-sama mengiur dana pensiun (JHT, red)," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Dia menjelaskan, pemerintah tengah melakukan reformasi sistem pensiun di mana akan diarahkan pada iuran pasti.
Dengan demikian, aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
"Untuk PNS dicicil sesuai batas usia pensiun (BUP). Sedangkan PPPK sesuai masa perjanjian kerja," ujar mantan menteri dalam negeri itu.
Tjahjo menegaskan PPPK juga mendapatkan manfaat iuran pasti di mana pemerintah sebagai pemberi kerja, dan PPPK selaku pekerja memberikan kontribusi melalui iuran.
Manfaat itu apakah akan diterima sekaligus, anuitas, atau dikombinasikan, bakal diatur oleh lembaga pengelola dana pensiun.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah ikut menanggung dana pensiun PPPK sebagai penghargaan terhadap jasa mereka.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer