MenPAN-RB: Pemerintah Ikut Menanggung Dana Pensiun PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mendapatkan dana pensiun dalam bentuk jaminan hari tua (JHT).
Menteri Tjahjo bahkan menyebut pemerintah juga ikut menanggung dana pensiun PPPK tersebut.
"Jadi, sebagai pemberi kerja, pemerintah dan PPPK (sebagai pekerja) akan sama-sama mengiur dana pensiun (JHT, red)," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kamis (8/4).
Dia menjelaskan, pemerintah tengah melakukan reformasi sistem pensiun di mana akan diarahkan pada iuran pasti.
Dengan demikian, aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan manfaat pensiun sesuai dengan iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.
"Untuk PNS dicicil sesuai batas usia pensiun (BUP). Sedangkan PPPK sesuai masa perjanjian kerja," ujar mantan menteri dalam negeri itu.
Tjahjo menegaskan PPPK juga mendapatkan manfaat iuran pasti di mana pemerintah sebagai pemberi kerja, dan PPPK selaku pekerja memberikan kontribusi melalui iuran.
Manfaat itu apakah akan diterima sekaligus, anuitas, atau dikombinasikan, bakal diatur oleh lembaga pengelola dana pensiun.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah ikut menanggung dana pensiun PPPK sebagai penghargaan terhadap jasa mereka.
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya