MenPAN-RB: Pemerintah Ikut Menanggung Dana Pensiun PPPK
Kamis, 08 April 2021 – 17:36 WIB

Menpan-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan soal dana pensiun PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Atas dasar itulah pemerintah berpendapat pemberian pensiun PPPK tidak perlu masuk dalam pasal revisi UU ASN karena dalam PP Manajemen PPPK sudah diatur bahwa PPPK mendapatkan JHT," kata Tjahjo.
Pihaknya menyebut dengan adanya kontribusi pemerintah dalam mengiur dana pensiun PPPK, itu menjadi bukti adanya penghargaan kepada ASN PPPK.
Mengenai berapa besaran cicilan pemerintah dan PPPK, Tjahjo menyebut masih dibahas di internal pemerintah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah ikut menanggung dana pensiun PPPK sebagai penghargaan terhadap jasa mereka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!