MenPAN-RB : Pensiun Dini Tak Dapat Pesangon
Senin, 10 Juni 2013 – 20:16 WIB
JAKARTA--Banyaknya informasi yang berkembang di lapangan terkait pensiun dini mendapatkan pesangon hingga miliaran rupiah dibantah pemerintah. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, info tersebut hanyalah isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Informasi kalau PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dan mendapatkan pesangon besar tidak benar. Sebab untuk memprosesnya harus ada dasar hukumnya. Sementara hingga saat ini tidak atau belum ada dasar hukumnya," ungkap Azwar dalam keterangan persnya, Senin (10/6).
Dijelaskannya, dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan PP No 19 Tahun 2013 jo Surat Edaran Kepada BKN No 4/SE/1980 dinyatakan bahwa kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan antara lain diberikan hak pensiun.
Selain itu PNS yang diberhentikan dengan hormat dan telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun diberikan hak pensiun. "Yang dimaksud dengan hak pensiun adalah hak pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS," ujar politisi PAN ini.
JAKARTA--Banyaknya informasi yang berkembang di lapangan terkait pensiun dini mendapatkan pesangon hingga miliaran rupiah dibantah pemerintah. Menurut
BERITA TERKAIT
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024