MenPAN-RB : Pensiun Dini Tak Dapat Pesangon
Senin, 10 Juni 2013 – 20:16 WIB

MenPAN-RB : Pensiun Dini Tak Dapat Pesangon
Perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Di dalam UU Nomor 11 Tahun 1969, lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini, tidak dikenal pesangon.
Baca Juga:
"Jadi intinya, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang pesangon. Yang ada hanya hak-hak pensiun saja," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Banyaknya informasi yang berkembang di lapangan terkait pensiun dini mendapatkan pesangon hingga miliaran rupiah dibantah pemerintah. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau