MenPAN-RB : Pensiun Dini Tak Dapat Pesangon
Senin, 10 Juni 2013 – 20:16 WIB
Perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Di dalam UU Nomor 11 Tahun 1969, lanjut mantan Plt Gubernur Aceh ini, tidak dikenal pesangon.
Baca Juga:
"Jadi intinya, hingga saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang pesangon. Yang ada hanya hak-hak pensiun saja," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Banyaknya informasi yang berkembang di lapangan terkait pensiun dini mendapatkan pesangon hingga miliaran rupiah dibantah pemerintah. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan