MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja

MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
PNS dan PPPK bolos kerja hari ini siap-siap saja.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Pada Perpres No. 21/2023 tersebut mengatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu.

Adapun hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 07.30 waktu setempat hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis. Sementara, hari Jumat jam istirahat selama 90 menit.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H hingga Senin, 7 April 2025, dan Selasa, 8 April 2025 merupakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 3/2025.

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

"Jadi, atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.

Pada SE MenPAN-RB No. 2/2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu hari Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025.

Melalui SE No. 3/2025 ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu hari Selasa, 8 April 2025.

MenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan PNS dan PPPK bolos kerja hari ini siap-siap saja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News