MenPAN-RB: PNS Kerja di Rumah, Tunjangan Kinerja Tidak Dipotong
Minggu, 15 Maret 2020 – 16:42 WIB

MenPAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan, PNS kerja di rumah, tunjangan kinerjanya tidak akan dipotong. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ingat, ini bukan libur ya, tetapi kerjanya dipindahkan ke rumah makanya PPK harus menjamin pelayanan publik di instansinya tetap berjalan baik. Dengan demikian PNS tetap menerima tunjangan kinerjanya tanpa potongan," tegasnya.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan, Senin (16/3) pemerintah secara resmi akan mengumumkan kebijakan PNS bekerja di rumah.
Pengumuman dilakukan secara virtual dan bisa dilihat langsung lewat fasilitas live streaming. (esy/jpnn)
Kebijakan PNS bekerja di rumah guna menekan risiko terdampak virus corona, COVID-19, Menpan RB Tajhjo Kumolo pastikan tunjangan tak dipotong..
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini