MenPAN-RB: PNS Kerja di Rumah, Tunjangan Kinerja Tidak Dipotong

MenPAN-RB: PNS Kerja di Rumah, Tunjangan Kinerja Tidak Dipotong
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan, PNS kerja di rumah, tunjangan kinerjanya tidak akan dipotong. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ingat, ini bukan libur ya, tetapi kerjanya dipindahkan ke rumah makanya PPK harus menjamin pelayanan publik di instansinya tetap berjalan baik. Dengan demikian PNS tetap menerima tunjangan kinerjanya tanpa potongan," tegasnya.

Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Andi Rahadian mengatakan, Senin (16/3) pemerintah secara resmi akan mengumumkan kebijakan PNS bekerja di rumah.

Pengumuman dilakukan secara virtual dan bisa dilihat langsung lewat fasilitas live streaming. (esy/jpnn)

Kebijakan PNS bekerja di rumah guna menekan risiko terdampak virus corona, COVID-19, Menpan RB Tajhjo Kumolo pastikan tunjangan tak dipotong..


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News