MenPAN-RB: PNS yang Kena Banjir Silakan Cuti, Maksimal Sebulan
Kamis, 02 Januari 2020 – 11:47 WIB

ILUSTRASI. Warga terdampak banjir. Foto: ANTARA/Weli Ayu Rejeki
Tjahjo juga berpesan untuk seluruh PNS yang mengalami musibah bencana alam ini untuk berhati-hati dan bersabar.
"Semoga bencana alam ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas secara normal kembali," pungkasnya. (esy/jpnn)
VIDEO: Ngeri, Awan Gelap Selimuti Langit Jakarta
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memberikan izin kepada PNS yang terdampak banjir mengajukan cuti dengan alasan penting.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya