MenPAN RB: PPPK juga Mirip PNS, Bedanya di Pensiun Saja

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh honorer K2 (kategori dua) diimbau untuk tidak memaksakan diri diangkat menjadi PNS. Masih ada peluang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kenapa harus memaksakan diri kalau tidak memenuhi syarat PNS. PPPK kan juga mirip PNS. Bedanya di pensiun saja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9).
Dia mengungkapkan, nilai gaji serta tunjangan PPPK setara PNS. Bisa mendapatkan gaji ke-13, THR, tunjangan kinerja, dan lainnya. Yang membedakan hanya pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, karena kesejahteraannya setara makanya rekrutmennya ketat seperti CPNS. Mulai dari usulan kebutuhan PPPK dari instansi, kemudian penetapan formasi, tes seleksi kompetensi dasar dan bidang, dan lainnya.
"PNS dan PPPK kan sama. Cuma PNS itu menduduki jabatan struktural. PPPK jabatan fungsional. PNS dapat pensiun, PPPK tidak. Cuma untuk pensiun kan bisa dibahas dengan BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
BACA JUGA: Ketua Komisi X DPR Yakin Ini Bisa Redam Gejolak Honorer K2
Dia menambahkan, PPPK merupakan tempat bagi tenaga profesional. PPPK bukan tempat buangan karena teknis pelaksanaannya ada di mereka. (esy/jpnn)
Men{An RB Syafruddin berharap agar honorer K2 yang tidak memenuhi syarat menjadi CPNS, ikut seleksi PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang