MenPAN-RB Resmi Perpanjang Masa PNS Kerja di Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperpanjang masa PNS kerja di rumah, untuk memutus rantai penyebaran virus corona, COVID-19.
Perpanjangan masa PNS bekerja di rumah ini dipertegas dalam Surat Edaran MenPAN-RB nomor 34 tahun 2020.
Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, SE 34/2020 merupakan revisi dari SE 19/2020 yang sebelumnya menetapkan WFH berlaku hingga 31 Maret.
"Melihat situasi saat ini serta memperhatikan perintah presiden, jubir penanganan corona, dan kepala BNPB, kami putuskan untuk memperpanjang masa WFH hingga 21 April 2020," kata Atmaji dalam konferensi pers virtual, Senin (30/3).
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menambahkan, pelaksanaan PNS kerja di rumah, diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan melihat situasi daerah.
Menteri Tjahjo mewanti-wanti agar setiap pimpinan instansi memastikan pegawainya benar-benar bekerja di rumah sesuai sasaran kinerja instansi pusat dan daerah. Jangan sampai PNS malah bepergian dan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan.
"Tiga pekan ke depan, semua ASN tidak libur tetapi tetap bekerja. Sesmen, sekda serta kepala daerah harus terus memonitor semua ASN baik daerah maupun pusat. Ikuti arahan presiden, kepala BNPB, dan jubir penanganan corona," tegasnya.
Untuk wilayah zona merah, Menteri Tjahjo mengingatkan PPK untuk mengambil kebijakan sesuai kondisi di lapangan.
SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 34 Tahun 2020 memperpanjang masa PNS kerja di rumah untuk memutus rantai persebaran virus corona, COVID-19.
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal