MenPAN-RB Resmi Perpanjang Masa PNS Kerja di Rumah
Senin, 30 Maret 2020 – 13:54 WIB
Misalnya, dengan tidak memberlakukan piket PNS (berkantor sepekan 2 kali) agar semua tetap berada di rumah. (esy/jpnn)
SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 34 Tahun 2020 memperpanjang masa PNS kerja di rumah untuk memutus rantai persebaran virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo
- Save R2 Menggema, Desak PPPK Paruh Waktu Tahap 1, Ingatkah MenPAN-RB Target 100 Hari