MenPAN-RB Resmi Perpanjang Masa PNS Kerja di Rumah
Senin, 30 Maret 2020 – 13:54 WIB

Masa PNS kerja di rumah diperpanjang. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri
Misalnya, dengan tidak memberlakukan piket PNS (berkantor sepekan 2 kali) agar semua tetap berada di rumah. (esy/jpnn)
SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 34 Tahun 2020 memperpanjang masa PNS kerja di rumah untuk memutus rantai persebaran virus corona, COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya