MenPAN-RB Sarankan Bentuk Kabinet Ramping

MenPAN-RB Sarankan Bentuk Kabinet Ramping
MenPAN-RB Sarankan Bentuk Kabinet Ramping

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengingatkan pentingnya perubahan pola pikir yang mendasar terkait keberadaan kelembagaan pemerintah saat ini. Dia menyoroti perlunya dibentuk kabinet yang ramping.

"Harus dipahami bahwa tidak setiap urusan dari 46 urusan pemerintahan harus dibentuk kementerian," ujar Azwar dalam Rakornas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Jakarta, Kamis (29/5).

Prioritas pembangunan nasional yang akan ditangani dalam lima tahun mendatang, lanjutnya,  mestinya menjadi dasar pemikiran bagi pelaksanaan penyusunan format kelembagaan pemerintah.

“Saat ini kita membutuhkan penataan kelembagaan pemerintah, agar pencapaian tujuan dan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional dapat berlangsung efektif dan efisien,” ucapnya.

Ditambahkan politisi PAN ini, konfigurasi lembaga pemerintah dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II saat ini perlu direview kembali. Review itu harus dapat menjawab pertanyaan, apakah konfigurasi ini dapat menyesuaikan dengan strategi lima tahun ke depan. Apakah perlu perubahan, atau perlu ada reformasi.

“Dengan mempertimbangkan tantangan ke depan serta tujuan yang ingin dicapai dalam RPJMN, sudah saatnya Presiden mendatang mempertimbangkan kebijakan kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsize),” terangnya.

Dia mengingatkan kelembagaan pemerintah merupakan alat untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan. Karena itu, dalam melakukan penataan kelembagaan pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal di antaranya pembagian peran antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Selain itu harus diperhatikan juga tantangan utama bangsa, mandat konstitusi dan peraturan perundangan, serta visi dan misi presiden.

JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar mengingatkan pentingnya perubahan pola pikir yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News