MenPAN-RB Sebut Aturan Pensiun PPPK Ada di RUU ASN, Honorer Minta DPR Segera Menyetujui

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan PPPK sebagai ASN juga mendapatkan pensiun.
Besarannya disesuaikan dengan jumlah dana yang diiur oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi, ASN PPPK ini akan mendapatkan dana pensiun juga saat berhenti kerja atau sudah pensiun. Nah, ketentuannya sudah diatur dalam RUU ASN," ucap MenPAN-RB Azwar Anas.
Mari kita lihat sejumlah pasal dalam draf final Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang mengatur tentang hak-hak PNS dan PPPK.
Dalam Pasal 21 Ayat (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Ayat (2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Ayat (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat berupa: gaji; atau upah.
Ayat (4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dapat berupa: finansial; dan/atau nonfinansial.
MenPAN-RB sebut aturan pensiun PPPK ada di RUU ASN, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi minta DPR segera menyetujui.
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penjelasan Pak Maryono soal Jadwal Tes PPPK Tahap 2
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku