MenPAN-RB Sebut Aturan Pensiun PPPK Ada di RUU ASN, Honorer Minta DPR Segera Menyetujui

MenPAN-RB Sebut Aturan Pensiun PPPK Ada di RUU ASN, Honorer Minta DPR Segera Menyetujui
Ilustrasi Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

Ayat (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. 

Ayat (4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. 

Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Selanjutnya Pasal 21B yang berbunyi ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.  

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengaku lega melihat draf final RUU ASN ini karena memudahkan honorer menjadi PPPK. Terlebih, ada hak pensiun seperti PNS.

Dia menambahkan dengan penyebutan ASN, makin menunjukkan PNS maupun PPPK tidak dikotomikan lagi.

Agar RUU ASN segera disahkan, lanjutnya, sesuai hasil konsultasi Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia dengan pejabat Kantor Staf Presiden (KSP), maka perlu ada dorongan kepada DPR agar segera mempercepat pengesahan RUU ASN ini.

"RUU ASN ini inisiatif DPR RI. Jadi, seharusnya DPR yang getol untuk mengesahkannya," ucap Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (1/9).

MenPAN-RB sebut aturan pensiun PPPK ada di RUU ASN, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi minta DPR segera menyetujui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News