MenPAN-RB Sebut Hanya 15 Pihak yang Dapat THR & Gaji ke-13, Siapa Sajakah?

MenPAN-RB Sebut Hanya 15 Pihak yang Dapat THR & Gaji ke-13, Siapa Sajakah?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai apresiasi kepada ASN. Foto tangkapan layar YouTube KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi serta upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Dia menyebutkan terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13.

Tjahjo memerinci mereka adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.

Kemudian, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagaimana tertuang dalam aturan yang berlaku.

Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

 “Kami berharap upaya tersebut bisa memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Menteri Tjahjo dalam konferensi pers daring yang dipantau di kanal YouTube KemenPAN-RB, Sabtu (16/4).

Dia menegaskan pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Ramadan dan lebaran Idulfitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan hanya 15 pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News