MenPAN-RB Sebut Hanya 15 Pihak yang Dapat THR & Gaji ke-13, Siapa Sajakah?

MenPAN-RB Sebut Hanya 15 Pihak yang Dapat THR & Gaji ke-13, Siapa Sajakah?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai apresiasi kepada ASN. Foto tangkapan layar YouTube KemenPAN-RB

Salah satu strateginya kata dia, adalah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri.

"Ini strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain,” jelas Sri Mulyani.

Selain mengatur pemberian THR, pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, akan dilaksanakan mulai Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. 

Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 lebih lanjut, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta melalui Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebutkan hanya 15 pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News