MenPAN-RB Sebut Sudah Ada Opsi Penyelesaian Honorer, Pemda Sepakat, DPR Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang penghapusan honorer, MenPAN-RB Azwar Anas dan asosiasi pemda menyiapkan sejumlah opsi penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bersama para gubernur, wali kota, dan bupati, sepakat mengerucutkan beberapa alternatif yang akan dirumuskan.
"Kami telah mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," jelas Menteri Anas, usai rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga non-ASN, di Jakarta, Rabu (18/1).
Rapat tersebut diikuti oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Selain dari pimpinan daerah, rapat ini dihadiri Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan pemerintah telah menyusun beberapa opsi yang nantinya akan disampaikan kepada DPR RI. Beberapa alternatif itu segera didetailkan bersama tim dari provinsi, kabupaten, dan kota.
Prinsipnya tegas Menteri Anas, pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi mencari alternatif terbaik tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan dan pengabdian bagi tenaga honorer.
Dia menyebutkan sejumlah faktor, seperti harus terus terjaganya kualitas pelayanan publik dimasukkan dalam opsi penyelesaian.
MenPAN-RB menyebutkan sudah ada opsi penyelesaian honorer, pemda sepakat, tetapi DPR RI bagaimana?
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu