MenPAN-RB Serahkan Laporan Sementara Harta Kekayaan
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (5/11). Kedatangannya adalah untuk menyerahkan laporan sementara harta kekayaan penyelenggara negara.
"Saya belum menyelesaikan seluruh laporan. Misalnya saya melaporkan saya punya rumah di Jalan Tebet Barat X/21 punya pribadi. Nah, sertifikatnya kan mesti saya cari-cari, saya enggak sempet. Mungkin saya punya di Bandung, tapi belum sempet (cari sertifikatnya)," kata Yuddy di KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Yuddy enggan menjelaskan total harta kekayaan miliknya. Begitu disinggung apakah ada kenaikan harta kekayaan, Yuddy pun enggan mengungkapkannya. "Belum dihitung," ujarnya singkat.
Yuddy mengaku tidak punya banyak waktu untuk membuat laporan sementara harta kekayaan miliknya. "Dua hari, itupun belum selesai," ujarnya
Menurut Yuddy, dengan kedatangannya ke KPK untuk memberikan laporan sementara harta kekayaan penyelenggara merupakan bukti bahwa menteri di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla berkomitmen untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Karena saya KemenPAN, yah jadi saya punya sedikit waktu. Jangan sampai seolah-olah tidak ada satupun menteri yang datang ke sini (KPK)," ucapnya.
Selain menyerahkan laporan sementara harta kekayaan, Yuddy juga akan mengundang KPK untuk memberikan briefing mengenai pencegahan korupsi. Dia juga berencana membuat nota kesepahaman antara KemenPAN dengan KPK. (gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?