MenPAN-RB Siapkan Aturan untuk Pecat PNS Pungli
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan aturan untuk memecat PNS, yang melakukan pungutan liar (pungli) tanpa melalui pengadilan.
Dengan demikian proses pemberian sanksi akan lebih cepat.
"Saya lagi membahas dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat aturan bagaimana memecat PNS pungli. Kan sudah ada barang bukti, jadi tanpa peradilan bisa langsung dipecat," kata MenPAN-RB Asman Abnur di kantornya, Selasa (18/10).
Ditambahkannya, aturan itu akan diterbitkan dalam waktu dekat. Mengingat Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk memecat PNS yang terlibat pungli.
Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, aturan sanksi sudah ada. Baik untuk PNS yang menyalahgunakan jabatan.
Namun aturan spesifik untuk PNS yang nyata-nyata terbukti pungli belum diatur.
"Ini yang akan kami formulasikan aturannya agar prosesnya lebih cepat. Apalagi untuk memecat PNS ada prosedur yang harus dilewati. Selain itu mereka juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Nah yang begitu-begitu harus dikaji lagi agar aturan yang dibuat dasarnya kuat," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan aturan untuk memecat PNS, yang melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC