MenPAN-RB Sudah Memangkas 39 Ribu Jabatan Struktural

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga Februari 2021 pihaknya telah memangkas 39 ribu jabatan setingkat eselon III dan IV.
Jumlah tersebut mencapai sekitar 90 persen dari jabatan eselon III dan IV.
"Jabatan administrasi itu dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," kata Tjahjo dalam laporannya kepada Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis (4/3).
Tjahjo Kumolo memimpin rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi dan pengadaan calon pegawai ASN tahun 2021 bersama sekretaris jenderal, sekretaris utama, sekretaris daerah provinsi dan sekretaris daerah kabupaten/kota.
Rapat yang keempat kalinya itu untuk memastikan visi dan persepsi yang sama dalam menjabarkan arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Tjahjo menjelaskan arahan Presiden terkait penyederhanaan organisasi, yakni menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.
Hal itu dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hirarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses pelayanan publik.
Penyederhanaan itu, akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian.
Dalam rangka program reformasi birokrasi, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah memangkas 39 ribu jabatan setingkat eselon III dan IV.
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik