MenPAN-RB Terbitkan Aturan Terbaru, Seluruh PNS dan PPPK Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan mengenai sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam tatanan normal baru di masa pandemi COVID-19.
Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai kerja di kantor (work from office/WFO) berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran MenPAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (7/9).
Menteri Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memerhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100 persen.
Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
Seluruh PNS dan PPPK harus mengetahui aturan terbaru yang diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen