MenPAN-RB Terbitkan SE Penguatan Integritas ASN, Nurul Ghufron: Terus Terang Saya Senang

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara dalam Area Rawan Korupsi.
"Terus terang saya senang membaca SE ini,” kata Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3).
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai fondasi perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
SE yang diterbitkan awal Maret lalu itu ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN) di semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda).
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta semua ASN memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
SPI adalah survei yang digelar KPK untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah melalui tiga sumber, yaitu pegawai di lembaga tersebut (internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga tersebut (eksternal), dan dari kalangan ahli (expert).
“Sepengetahuan saya, itu adalah surat pertama yang mengingatkan tiap instansi dari pimpinan sampai yang baru lulus CPNS supaya lebih aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI,” kata Nurul Ghufron.
Dia menjelaskan sangat penting bagi kementerian/lembaga dan pemda untuk menjadikan indeks integritas yang dihasilkan SPI sebagai indikator seberapa bersih instansi mereka dari korupsi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sangat senang membaca SE MenPAN-RB terkait penguatan integritas ASN ini. Kenapa?
- Banyak Kader PSI Isi Posisi di FOLU Net Sink 2030 Dinilai Melemahkan Fungsi ASN
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Berduka, Honorer Satpol PP Siap Demo R2/R3, KemenPANRB Beri Pernyataan Tegas
- Asabri Dukung Program Hunian yang Nyaman Untuk Anggota Polri & ASN
- Akademisi Nilai Pengangkatan Serentak Harus Dilakukan secara Cermat dan Hati-Hati