Menpan RB Tjahjo Kumolo Keluarkan Perintah Baru, ASN Harus Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, terkait pengaturan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan bekerja di kantor.
Bagi daerah yang masuk risiko tinggi atau zona merah, maka pegawai ASN yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total pegawai.
Sedangkan sisanya 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menpan RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi rata 50 persen.
Adapun untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.
Menpan RB Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat