Menpan RB Tjahjo Kumolo Keluarkan Perintah Baru, ASN Harus Tahu!
Aturan itu dibuat untuk instansi pemerintah yang ada di zona merah atau daerah berisiko tinggi, agar dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 di lingkungannya.
Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan data zonasi risiko kabupaten/kota dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi.
Oleh karena itu, Menteri Tjahjo berharap SE yang baru itu benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," ucapnya menegaskan.
SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menpan RB Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat