MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Singgung Masalah Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah menyinggung masalah tenaga honorer di pidato pertamanya saat sertijab dari pejabat lama, Syafruddin.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, ada tiga hal utama yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepadanya. Salah satunya adalah penataan ASN menyangkut masalah guru, perawat, tenaga honorer, Satpol PP, damkar, dalam upaya percepatan reformasi.
Saat ini, pemerintah akan menyelenggarakan rekrutmen CPNS 2019 dengan kuota yang disiapkan 197.111 orang. Rekrutmen ini, kata Tjahjo, harus dilakukan setransparan mungkin dan tidak boleh ada KKN.
"Saya dititipkan tiga amanah oleh presiden. Yaitu soal percepatan reformasi birokrasi, pengembangan inovasi di daerah, dan rekrutmen CPNS. Dalam konteks penataan ASN, penyelesaian guru, perawat, tenaga honorer, Satpol PP, damkar akan tetap kami tuntaskan walaupun sudah ada yang ditangani secara bertahap," terang Tjahjo dalam sambutannya di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (23/10).
Dia menargetkan akan menuntaskan masalah honorer sembari membangun tata kelola pemerintah yang benar.
Tjahjo lantas bercerita tidak menyangka dirinya akan terpilih lagi jadi menteri untuk periode kedua. "Jujur saya pikir akan pensiun karena sudah enam periode jadi anggota DPR RI, lima tahun jadi Mendagri. Sekarang jadi MenPAN-RB," terangnya.
Tjahjo Kumolo menambahkan, tidak mencari sesuatu karena sudah kenyang. Bebannya sudah selesai dan jabatan MenPAN-RB ini amanah yang harus dikerjakan. (esy/jpnn)
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah menyinggung masalah tenaga honorer di pidato pertamanya saat sertijab dari pejabat lama, Syafruddin.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Eks Pejabat Padangsidimpuan Tersangka Korupsi Ini Masih Buron
- Pemkab Trenggalek Buka 2.335 Formasi PPPK, Ini Jabatan yang Dibutuhkan
- Ini Tahapan Penting Penerimaan PPPK 2024, SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Alfedri: PPPK juga Bisa jadi Kepsek, Kepala Puskesmas hingga Kadis