MenPAN-RB Tunggu Laporan Kehadiran PNS Hingga Pukul 15.00
![MenPAN-RB Tunggu Laporan Kehadiran PNS Hingga Pukul 15.00](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/06/10/pns-apel-perdana-usai-libur-lebaran-2019-ilustrasi-foto-jpgjpnncom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara online di Command Centre KemenPAN-RB, Senin (10/6). Dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Menteri Syafruddin memantau kehadiran melalui aplikasi SiDina.
Menteri Syafruddin menjelaskan, kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi tersebut. Hingga saat ini, sejumlah instansi telah menginput data kehadiran ASN. Laporan setiap instansi pemerintah itu akan ditutup pukul 15.00 WIB, sehingga data akan terus bergerak sampai batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00,” ujar Menteri Syafruddin.
BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi PNS Usai Lebaran
Setelah keseluruhan data terkumpul, hasil akan dianalisis dan dijadikan sebagai bahan evaluasi. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.
Selain memantau secara online, Menteri Syafruddin akan melakukan sidak langsung ke sejumlah instansi.
Sebelumnya menpan-rb telah mengeluarkan surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah diimbau untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai cuti bersama hari raya idulfitri 1440 H, yakni Senin, 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN tersebut diinput melalui http://sidina.menpan.go.id.
Pada aplikasi SiDina, bisa Dilihat jumlah ASN yang hadir maupun tidak hadir. Untuk pegawai yang tidak hadir, dapat diketahui juga alasannya antara lain izin, sakit, cuti alasan penting, cuti bersalin, cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, cuti sakit, cuti tahunan atau bahkan tanpa keterangan.
Menteri Syafruddin menjelaskan, kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi tersebut. Hingga saat ini, sejumlah instansi telah menginput data kehadiran ASN.
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Gembira, Jatah untuk PPPK & PNS Sama, tetapi Honorer Harinya Kelabu
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning
- Jatah untuk PPPK dan PNS Sama, Oh Enaknya jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB