MenPAN-RB Tunggu Laporan Kehadiran PNS Hingga Pukul 15.00
Senin, 10 Juni 2019 – 14:05 WIB

PNS apel perdana usai libur lebaran 2019. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada menpan-rb serta ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.(esy/jpnn)
Menteri Syafruddin menjelaskan, kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi tersebut. Hingga saat ini, sejumlah instansi telah menginput data kehadiran ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Pernyataan Menteri Rini yang Harus Diperhatikan PNS & PPPK Hari Ini