MenPAN-RB Ungkap Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pusat & Daerah, Mengagetkan

MenPAN-RB Ungkap Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pusat & Daerah, Mengagetkan
Ini Kebijakan Terbaru MenPAN-RB Azwar Anas, Berlaku Januari 2023. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Azwar Anas mengungkapkan bentuk kontribusi nyata Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Kontribusinya adalah dengan menjadikan realisasi penggunaan PDN pada instansi pemerintah sebagai salah satu ukuran dalam penilaian indeks reformasi birokrasi (RB).

“Di tahun 2023, penggunaan PDN dijadikan salah salah satu tema penilaian dalam reformasi birokrasi tematik prioritas aktual presiden yang akan memberikan nilai tambah (top up) Indeks RB,” ujar Menteri Anas di Jakarta, Selasa (3/1).

Mantan Kepala LKPP ini menilai, penggunaan produk dalam negeri sebagai bagian dari penilaian RB instansi pemerintah akan mendorong penggunaan anggaran pemerintah yang tepat sasaran, efisien, serta memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan barang, jasa dan modal pemerintah.

“Karenanya akan dominasi e-Katalog pengadaan barang/jasa dengan produk buatan dalam negeri,” tuturnya.

Hal ini kata Azwar Anas, akan makin mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan penggunaan PDN. Pada 2023 ditargetkan sebanyak 82 kementerian dan lembaga, 34 provinsi, serta 508 kabupaten dan kota akan dievaluasi.

Anas menerangkan hasil evaluasi reformasi birokrasi kementerian, lembaga, dan daerah berdasarkan capaian penggunaan PDN. Dari total 82 K/L yang dievaluasi terdapat 50 K/L dengan penggunaan PDN di atas 40 persen. 

Sebanyak 32 dari 34 provinsi mengimplementasikan penggunaan PDN di atas 40 persen. Sementara, dari total 463 kabupaten/kota terdapat 423 kab/kota dengan penggunaan PDN di atas 40 persen.

MenPAN-RB mengungkap hasil evaluasi reformasi birokrasi instansi pusat & daerah yang bikin kaget

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News