MenPAN-RB: UU Adpem Bagian Penting Reformasi Birokrasi
jpnn.com - JAKARTA - Kasus reklamasi pantai Jakarta belakangan ini mengundang perdebatan dari berbagai kalangan tentang adanya diskresi yang dilakukan pejabat pemerintahan, yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi pun ikut bersuara. "Apabila terdapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat pemerintahan, ranah hukum apa yang diterapkan, hukum administrasi atau pidana?” ujar Yuddy di Jakarta, Jumat (27/5).
MenPAN-RB mengungkapkan, diberlakukannya UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem) merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi. “UU ini juga bisa menjadi trigger dalam upaya penegakan hukum administrasi negara, sekaligus hukum pidana terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya.
UU Adpem, lanjutnya, bertujuan mewujudkan good governance dengan mengadopsi restorative justice, sebuah pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan. UU ini juga mengedepankan upaya preventif, suatu mekanisme tata cara penyelesaian yang berfokus pada dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara yang lebih adil.
Seperti halnya dalam hukum pidana yang memiliki kriteria untuk membatasi gerak bebas kewenangan pejabat pemerintahan (weerrechtlijkheid), UU Adpem juga ada parameter yang membatasi gerak bebas kewenangan pejabat pemerintahan (discreationary power), yakni penyalahgunaan wewenang (detournament de povouir) dan sewenang-wenang (abus of power).
Menteri Yuddy menegaskan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang masih menjadi problem bagi bangsa Indonesia, sehingga dalam menanganinya diperlukan berbagai upaya. “Mencegah korupsi sama pentingnya dengan upaya penindakan. Keduanya selalu bermuara pada kinerja penyelenggara negara, integritas, profesionalisme dan akuntabilitas,” ujar Yuddy. (esy/jpnn)
JAKARTA - Kasus reklamasi pantai Jakarta belakangan ini mengundang perdebatan dari berbagai kalangan tentang adanya diskresi yang dilakukan pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf